Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu meraih nilai A untuk pengelolaan website di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penilaian tersebut didasari atas kelengkapan serta updating content website yang telah diunggah di dunia maya. Website BPMPT dinilai telah memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan seperti profile lembaga, berita kegiatan hingga layanan yang diberikan kepada masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Hubungan Masyarakat, Rudy Widiyatmoko, S.Sos. dalam acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014. Sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung Kaca, Senin 24 Februari 2014 pada 13.00 WIB. Selain Rudy Widiyatmoko, S.Sos, narasumber lain dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Bidang Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ir. Johanes Sura Djumadal.
Ir. Johanes Sura Djumadal menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008. Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 F juga menyatakan bahwa hak atas informasi publik adalah hak asasi manusia.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Sub Bidang Data dan Informasi, Muh Rio Nisafa, SIP menyatakan bahwa website BPMPT menjadi media informasi dan promosi penanaman modal dan perizinan Kabupaten Kulon Progo. Website BPMPT sendiri aktif per Januari 2013, terhitung sejak pembentukan BPMPT yang merupakan peleburan 2 SKPD, yakni yakni Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Terpadu.