Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

TAX HOLIDAY

Admin Web OPD
Artikel
29 Oktober 2019 14:51:44

Image Berita


 

Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan peraturan baru terkait kebijakan Tax Holiday, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.010/2018 pada tanggal 27 November 2018. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018.

Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diberkan dengan jangka waktu 5 - 20 tahun.

18 industri pionir yang dapat menerima fasilitas ini adalah:

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor waferbacklight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu

 

 

Source: BKPM RI

WhatsApp Chat