DASAR HUKUM:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
30% dari nilai investasi
145 bidang usaha memenuhi syarat untuk mendapat tax allowance, diperluas dari 143 segmen pada peraturan sebelumnya dengan segmen tambahan, yaitu industri tekstil.
Dengan persyaratan tertentu antara lain: nilai investasi atau orientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan lokasi proyek (terutama di luar Pulau Jawa).
Pengurangan pendapatan bersih perusahaan yang berjumlah 30% dari jumlah investasi, yang dilakukan selama periode 6 tahun (setara dengan 5% deduksi per tahun).
Ilustrasi Penghitungan Tax Allowance: PT ABC
Total Investasi: USD 10.000.000
Pengurangan per tahun: 5% x USD 10.000.000 = USD 500.000
Pengurangan selama 6 tahun: 6 x USD 500.000 = USD 3.000.000