Dalamkonteks pelayanan publik di daerah,kebijakandesentralisasi dan otonomidaerah ditujukan untuk meningkatkan kualitaspenyelenggaraan pemerintahandaerah,kesejahteraan rakyat danpemberdayaanmasyarakat.Karena itu pemerintah daerah harus menyediakan pelayananpublikyang sesuaidengan kebutuhan masyarakat. Sesuai dengan pasal11UU No.32Tahun2004 menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitasdan efisiensidengan memperhatikan keserasian hubunganantar susunanpemerintahan. Penggunaan kriteria-kriteriaeksternalitas, akuntabilitas, danefisiensi dalam pembagian urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahandilaksanakansecara kumulatif sebagaisatukesatuan.Urusan wajib didefinisikan sebagaiurusan daerah otonomyang penyelenggaraannya diwajibkan oleh pemerintah. Haliniberarti pemerintah menetapkan urusan manayang merupakanurusandasaryang menjadi prioritas penyelenggaraandan manayang merupakan urusan pilihan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahanyang bersifatwajib,baik untuk pemerintahan propinsi maupun untuk pemerintahankabupaten dankota sebagaimanadisebutkan di atas harus berpedoman pada Standar Pelayanan
Minimal(SPM). Urusanyang bersifat pilihan tersebut meliputi urusan pemerintahan yangsecaranyataadadan berpotensiuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerahyang bersangkutan.Dalam penyelenggaraanurusanpilihan tersebut, pemerintahan daerahprovinsi dan pemerintahandaerahkabupaten/kota dapat memilih bagianurusan pemerintahanpada bidang-bidang tertentusepertipertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kebutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, kesehatan, pendidikan,ketenagakerjaan, dan berbagai bidanglainnya.
Sesuai dengan deskripsi di atas, UU No. 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa penyelenggaraanurusan pemerintahanyang bersifat wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar PelayananMinimal(SPM)yang dilaksanakansecara bertahap.Hingga saat ini pemerintah sedang menyusun RPP tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Bila sudahditerapkan,maka SPMakan dijabarkan olehmasing-masing kementerian/lembagaterkait untuk menyusun SPM masing-masing. Standar pelayananminimal didefinisikan sebagai tolokukur untukmengukur kinerja penyelenggaraanurusanwajib daerahyang berkaitandenganpelayanandasar kepada masyarakat.
Kriteria penentuan biaya dengan metode Standar Pelayanan Minimum sangatmendukung konsepanggaran berbasis kinerja yang jugamengacu kepada input, output, outcome, benefitdan impact. Standar Pelayanan Minimum
merupakanalatuntukmengukur kinerja pemerintahan daerahdalam penyelenggaraanpelayanan dasar. Tingkat kesejahteraanmasyarakat akansangat tergantung padatingkatpelayananpublikyangdisediakan olehpemerintahdaerah. Standar PelayananMinimumsangat diperlukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sebagai konsumen pelayanan itu sendiri. Bagi pemerintah daerah suatu Standar PelayananMinimumdapat dijadikansebagaitolokukur(benchmark) dalampenentuanbiayayang diperlukan untuk menyediakan pelayanan tertentu. Sedangkan bagi masyarakatStandar PelayananMinimumakan menjadiacuan dalam menilai kinerjapelayananpublik, yakni kualitas dan kuantitas suatu pelayananpublikyang disediakanoleh pemerintah daerah. Penerapan Standar Pelayanan Minimum(SPM) akanmemiliki manfaat sebagai berikut :
1. Dengan SPM akanlebih terjamin penyediaan pelayanan publikyang disediakan oleh pemerintah daerah kepadamasyarakat.
2. SPM akan bermanfaat untuk menentukan Standar AnalisisBiaya (SAB)yang sangatdibutuhkan pemerintah daerahuntuk menentukan jumlah anggaranyang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan publik.
3. SPMakanmenjadilandasandalam penentuan perimbangankeuangan yang lebih adil dan transparan (baik DAU maupunDAK).
4.SPM akan dapatdijadikan dasar dalam menentukan anggaran kinerja danmembantupemerintah daerah dalam melakukan alokasi anggaranyanglebih berimbang.
5. SPM akan dapat membantu penilaian kinerja (LPJ) Kepala Daerahsecara lebih akuratdan terukur sehingga mengurangi kesewenang-wenangan dalam menilai kinerjapemerintah daerah.
6. SPMakandapatmenjadialatuntuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerahkepada masyarakat, karena masyarakat akan dapat melihat keterkaitan antara pembiayaandengan pelayananpublikyang dapat disediakan pemerintah daerah.
7. SPMakanmenjadiargumendalam melakukan rasionalisasai kelembagaan pemerintah daerah, kualifikasi pegawai, serta korelasinya denganpelayanan masyarakat.