- Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:
- Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya;
Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi.
Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan. - Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
- Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
- Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
- Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).
- Bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga/ DPMPTSP yang memerlukan bantuan teknis atau mengalami kendala dalam mengakses OSS versi 1.1 dapat menyampaikan ke alamat email: osscenter@oss.go.id dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi
TIM OSS - BKPM