Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu program prioritas Kabinet Indonesia Maju untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Oleh karena itu dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden (perpres) tentang MPP. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Dra. Damayanti Tyastianti, MQM, saat membuka acara evaluasi MPP se Indonesia, di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Damayanti, Perpres tersebut saat ini dalam proses pembahasan, di dalamnya mengatur penguatan MPP terkait hubungan antar lembaga yang membuka layanan di MPP, pembiayaan melalui APBD/APBN dan MPP masuk dalam perencanaan daerah dan perencanaan sektoral masing-masing lembaga yang membuka layanan di MPP. KemenPAN dan RB, kata Damayanti, selalu memantau perkembangan MPP di daerah, dan menemukan masih ada permasalahan dalam perjalanan pelayanan di MPP.
Saat ini di Indonesia ada 17 MPP sudah operasional, sampai dengan akhir tahun 2019 tercatat 30 Kabupaten/Kota sudah mendaftar ke KemenPAN dan RB untuk mendirikan MPP. Bahkan, di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo, SH memerintahkan seluruh Kabupaten/Kota di propinsi tersebut untuk membuka MPP.
Oleh karena itu, Perpres yang akan terbit nantinya bisa menjadi payung hukum dan menambah semangat lembaga lebih aktif membuka layanan di MPP.
Dalam acara evaluasi tersebut, KemenPAN dan RB melaksanakan evaluasi terhadap MPP di beberapa daerah, antara lain Banyumas, Sleman, Kulon Progo, Bitung, Manado, Palopo, Tomohon dan Brebes.
Damayanti berharap, "MPP sebagai program prioritas dan strategis pemerintah agar ditingkatkan dan selalu berkembang, sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat."