Tim Satuan Petugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo melakukan sidak ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo pada Kamis (25/02/2021) siang.
Pada kegiatan kali ini, tim Satgas KTR Kulon Progo yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Kesehatan Kulon Progo meninjau langsung ruangan, baik di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor DPMPT.
Kegiatan yang dilakukan Satgas KTR Kulon Progo merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo nomor 5 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Melalui penegakan Perda tentang kawasan tanpa rokok tersebut, Satgas KTR berharap agar area perkantoran benar-benar terbebas dari polusi yang diakibatkan oleh rokok.
Kegiatan penegakan kawasan tanpa rokok tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan bukan tanpa alasan.
Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.