Jumat (18/10) di ruang rapat Praja Wibawa Satpol PP DIY yang dihadiri oleh Satpol PP DIY, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu se kabupaten/Kota di DIY termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, dilaksanakan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Instruksi Gubernur DIY nomor 4/INSTR/2019 tentang Bulan Tertib Jalan.
Kasat Pol PP DIY Noviar Ahmad, M.Si yang juga selaku pimpinan rapat mengatakan, berawal dari kunjungan Gubernur DIY ke daerah dan melihat secara langsung reklame-reklame dijalan yang ternyata masih semrawut terutama keberadaan reklame yang belum berizin. Dan bahkan di salah satu Kabupaten di DIY telah memakan korban jiwa akibat dari pemasangan reklame tanpa izin ini.
Oleh karena itu tercapai kesepakatan untuk bergerak serentak seluruh DIY dengan di koordinasi Salpol PP masing-masing daerah untuk melakukan penertiban, karena reklame yang tidak berizin jelas dilarang, sebab akan menghambat dan menutup fungsi ruang milik jalan imbuh Noviar Ahmad.
Kepala Seksi Pengawasan DPMPT Kulon Progo Muh.Ihsan, SH MM juga menuturkan, untuk wilayah Kulon Progo, reklame wajib berizin dengan di beri tanda stiker pada reklame tersebut dengan ditulis masa berlaku reklame tersebut, sehingga reklame yang tidak ada stikernya yang nekad tetap dipasang di wilayah Kulon Progo akan di anggap illegal dan jelas akan di tindaklanjuti untuk dibongkar oleh Satpol PP Kulon Progo.