Sebagai acuan dalam penerbitan KKPR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berupaya mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Raperkada RDTR di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) / Kawasan Industri (KI). Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kab/Kota khususnya RDTR disekitar KEK/KI dapat dilaksanakan paling lama 1 bulan setelah mendapat persetujuan substansi.
Saat ini sudah 144 dari 274 RDTR yang sudah ditetapkan dan terintegrasi di oss.go.id.