Rabu (30/10/2019) bertempat di Kantor Gubernur Provinsi DIY, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan koordinasi dan pendalaman pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi. Koordinasi ini sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK).
Acara koordinasi dan pendampingan bagi dinas Penanaman Modal dan PTSP se-DIY ini menghadirkan Sekretaris Propinsi DIY dan mengundang Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY dan seluruh Dinas Penanaman Modal dan PTSP kabupaten/kota se Propinsi DIY. Tema koordinasi StranasPK pada kesempatan ini khususnya membahas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait Online Single Submission (OSS).
KPK menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan korupsi di DIY. Stranas PK ini memfokuskan pada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Pendampingan langsung ke PTSP-PTSP di daerah ini juga sebagai bagian dari proses koordinasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dalam level kementerian ataupun pemerintah daerah.
KPK berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat diperoleh solusi dari permasalahan-permasalahan di daerah dalam memenuhi target yang menjadi pekerjaan di ranah Stranas PK. Selain itu, diharapkan juga dapat menghapus kebingungan daerah terhadap kesan tumpang tindihnya Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan Stranas PK yang dalam banyak hal ada kesamaan.
Dengan semakin banyak target yang dapat diselesaikan Pemda DIY, target meningkatkan indeks persepsi korupsi yang beberapa tahun ini stagnan, bahkan cenderung menurun, dapat terwujud. Hal ini tentu demi terwujudnya pemerintahan yang baik.