Diberitahukan bagi para pelaku usaha yang belum melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada periode Triwulan IV untuk pelaku usaha Non-UMK dan Semester II bagi pelaku usaha UMK bahwa kegiatan pelaporan diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Kulon Progo membuka layanan pendampingan dan konsultasi LKPM setiap hari kerja di Gedung Co-Working Space (CWS), atau secara daring melalui call center di nomor 082-134-839-234.