PENGUMUMAN
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
TRIWULAN I 2020
Berdasarkan UU No.25 Tahun 2007 pasal 15 ditetapkan bahwa setiap penanam modal (pelaku usaha/investor) berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebagaimana pada triwulan sebelumnya, kami memberitahukan kembali kepada setiap penanam modal (pelaku usaha/investor) agar memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM untuk periode Triwulan I (Januari - Maret) Tahun 2020.
Panduan dan tata cara pengisian LKPM dapat dilihat pada video berikut.
Pengisian LKPM dapat mengunjungi https://lkpmonline.bkpm.go.id
Dikarenakan sedang terjadi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), konsultasi permasalahan dalam pengisian LKPM wajib dilakukan secara daring (online) dengan menghubugi 0812 2682 2352