Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kab. Kulon Progo melakukan pendampingan para pelaku usaha dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan ke III periode bulan Juli s.d September 2020 pada tanggal 10 Oktober 2020.
“Setiap hari pelaku usaha datang untuk minta dibantu pendampingan pengisian laporan. Setiap perusahaan penanaman modal, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun yang telah beroperasi atau tahap produksi, memiliki kewajiban menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau setiap triwulan. Pada periode Triwulan III (Juli-September) tahun 2020, perusahaan diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan III pada tanggal 1-10 Oktober 2020,” jelas Kepala DPMPT Kulonprogo Agung Kurniawan SIP MSi, Rabu (15/10/2020).
Penyampaian LKPM dilakukan secara online http://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id dan dapat dilakukan secara mandiri, namun selama ini, masih banyak perusahaan menghadapi kendala pengisian diantaranya tidak dapat login, belum migrasi ke OSS versi 1.1, belum terintegerasinya data di LKPM dan OSS sehingga membutuhkan pendampingan dari DPMPT. “Sebisa mungkin Kami membatu dan memfasilitasi perusahaan dalam penyampaian LKPM pada batas waktu yang telah ditentukannya, jangan sampai perusahaan tidak malakukan pengisian LKPM”. Ucap Agung.
Sampai saat ini data sementara LKPM Kab. Kulon Progo sudah ada 32 pelaku usaha yang laporannya disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan nilai investasi Rp 537.918.328.070,00 (lima ratus tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh rupiah).