Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PEMANFAATAN DATA STR-SIP DOKTER

Admin Web OPD
Berita
12 September 2021 00:00:00

Image Berita


Dalam menjalankan praktik kedokteran baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri, setiap dokter dan dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan KKI dan Surat Izin Praktek diterbitkan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

“Kerjasama ini penting untuk melindungi pasien sekaligus mempertahankan dan meningkatkan mutu praktik kedokteran serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi sesuai amanat pasal 3 Undang-undang nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran,” kata Wakil Ketua I KKI, dr Andriani saat penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kulonprogo dengan KKI di Ruang Sermo Kompleks Kantor Bupati Kulonprogo, Kamis (09/09/2021).
 
Penandantangan nota kesepakatan dan kerjasama dilakukan Bupati Drs Sutedjo dan dr Andriani disaksikan Sekda Ir RM Astungkoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Agung Kurniawan MSi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Sri Budi Utami dan Kabag Hukum Muhadi SH.
 
Sementara Bupati Sutedjo menegaskan, kesepakatan menjadi pedoman bagi para pihak yang menandatangani nota kesepakatan dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan data STR dan SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam mendukung pemantauan dan pengawasan terhadap praktek dokter dan dokter gigi.

Source: Kedaulatan Rakyat

WhatsApp Chat