IUJK atau Izin Usaha Jasa Kontruksi adalah Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi yang diperlukan bagi perusahaan jasa kontruksi untuk melakukan usaha di bidang jasa kontruksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Surat izin ini diberikan untuk ketertiban pelaksanaan jasa kontruksi dan pemberian perizinan jasa kontruksi itu sendiri di atur dalam mekanisme sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ( DPMPT ) Kabupaten Kulon Progo saat menjawab pertanyaan peserta kunjungan kerja Pansus II DPRD Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah di DPRD Kabupaten Kulon Progo, Selasa (7/9).
Di Kulon Progo, IUJK diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang IUJK dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian IUJK. Kedua aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian IUJK Nasional.
Pelaku usaha jasa kontruksi harus memiliki pengakuan yang dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi, serta memiliki kompetensi, keahlian atau ketrampilan kerja, sesuai klasifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha yang dijalankan.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Wonosobo, Soewondo Yudhistira menjelaskan, selain IUJK, kunjungan kerja tersebut juga untuk memperdalam tentang kebijakan tata ruang dan RTH, dinamika pemilihan kepala desa dan kearsipan.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Muhyadi, dan Kasubag Persidangan, Jemakir. Dalam kesempatan tersebut, Muhyadi menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW tahun ini akan di reviuw, sesuai dinamika wilayah dan ekonomi khususnya adanya mega proyek, bandara baru dan kawasan industri. Mengenai RTH sudah ada aturan baku bagi kepentingan kelestarian lingkungan dan keseimbangan tata ruang wilayah. Pemilihan Kepala Desa di Kulon Progo relatif tidak ada gejolak atau gesekan yang sangat serius, masih dalam taraf kewajaran, dan dalam koridor demokratisasi desa. Adapun mengenai kearsipan, sampai saat ini memang belum ada perda yang mengatur hal ini. "Padahal, arsip ini fungsinya strategis, manfaatnya dirasakan oleh generasi sekarang dan masa mendatang," kata Muhyadi, sehingga pihaknya sudah mendorong pemda untuk memperbaiki pengelolaan sektor kearsipan, termasuk membangun gedung arsip yang representatif di instansi pemerintah.
Detail Berita
PANSUS II DPRD WONOSOBO KUNKER IUJK
Admin Web OPD
Berita
08 Maret 2017 09:34:26
Source: DPMPT Kab. Kulon Progo