Hallo sobat oss, ada kabar penting nich...
Bagi para pelaku usaha sudah dapat melakukan perubahan NPWP, caranya :
- Masuk ke "Website OSS"
- Klik "Perizinan Berusaha"
- Pilih "Perubahan"
- Pilih "Perubahan Badan Usaha"
atau bisa melalui tautan : https://ui-login.oss.go.id/login
apabila ada kendala, sobat oss dapat mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau bisa juga hubungi kami melalui wa : 081329055515