Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

OSS MEMPERCEPAT INVESTASI

Admin Web OPD
Berita
03 Oktober 2019 08:30:18

Image Berita


Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu program percepatan realisasi penanaman modal. Demikian ditegaskan oleh Direktur Wilayah II BKPM RI, Rita, S.Kom dalam Rakor Percepatan Investasi, Senin (23/9) di Ruang Dharma Praja, Komplek Kepatihan Yogyakarta. Menurut Rita, manfaat menggunakan menggunakan OSS untuk pelaku usaha, adalah: (1) Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, maupun operasional untuk kegiatan usaha, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. (2) Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real. (3) Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. (4) Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Untuk mempercepat realisasi investasi, sudah diterbitkan Perpres No. 91 Tahun 2017 dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018, secara garis besar meliputi: (1) membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Sekretaris Daerah di Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota. (2) melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. (3) menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi (OSS).

Rakor dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian DIY, Made Dwipanti Indrayanti, ST, MT. Selain narasumber dari BKPM RI, juga menghadirkan narasumber kepala DPMPT Bantul Ir. Sri Muryuwantini MM dan Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan, S.IP, M.Si.

Menurut Rita, permasalahan pokok dalam realisasi investasi di Indonesia adalah masalah lahan dan tata ruang, perizinan pusat dan daerah, infrastruktur, sengketa para pihak (investor), ketenagakerjaan, regulasi teknis, lingkungan, serta premanisme dan gangguan keamanan.

Oleh karena itu, Rita mengharapkan pemerintah daerah mengawal dan memfasilitasi investor. "Jangan ada lagi pungli, aturan yang berbelit-belit, sederhanakan dan permudahkan perizinan, jangan menambah-nambah aturan, orientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

 

Source: DPMPT KP

WhatsApp Chat