Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penggolongan UMKM dapat dilakukan berdasarkan kriteria omset, jumlah aset serta jumlah karyawan.
Iklim bisnis yang tidak menentu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan pagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah berkomitmen untuk menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM. Hal tersebut dicapai dengan mengutilisasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apa itu Sistem OSS
OSS atau Online Single Submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Kini ketika para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang hendak memulai usaha tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.
OSS Berbasis Risiko
OSS telah melalui banyak proses pengembangan hingga kini bisa melayani penerbitan Perizinan Berbasis Risiko. Perbedaan sistem ini dengan sistem sebelumnya cukup sederhana. Perizinan Berbasis Risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem tersebut dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha yang diperlukan UMKM menjadi sangat sederhana berkat sistem Perizinan Berbasis Risiko. UMKM dengan kategori risiko rendah kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan bentuk perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha. Mendapatkan NIB ini pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui web OSS.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Melalui OSS
NIB bisa didapatkan dengan mudah dan cepat. Hanya dengan mengikuti empat langkah dibawah ini, pelaku usaha bisa mendapatkan NIB dalam waktu kurang dari sepuluh menit.
Pertama, kunjungi www.oss.go.id, lalu tekan daftar. Setelah itu, pelaku usaha akan diarahkan pada laman yang memberikan dua pilihan. Pilihan pertama adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan yang kedua adalah Usaha Non Mikro dan Kecil (Non-UMK).
UMK merupakan usaha milik warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan Non-UMK terbagi kedalam tiga kategori, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri. Silakan pilih opsi yang sesuai dengan usaha yang dimiliki.
Pendaftaran kemudian akan diarahkan untuk menyelesaikan registrasi untuk mendapatkan hak akses ke OSS. Informasi yang diperlukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan. Non perorangan perlu menyediakan nomor akta pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan. Isilah captcha yang tersedia dan klik submit.
Pendaftar kemudian akan menerima e-mail untuk memverifikasi akun OSS. Verifikasi dilakukan dengan menekan tombol Aktivasi pada e-mail tersebut. Setelah itu, pendaftar akan menerima e-mail yang berisi username dan password.
Akses kembali laman OSS, lalu klik tombol Masuk. Gunakan username dan password yang telah diterima melalui e-mail untuk masuk ke akun.
Bagi pelaku UMK Risiko Rendah, NIB dapat berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH).
Perizinan Berusaha
Setelah mendapatkan NIB, maka pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan perizinan berusaha. Indonesia membagi perizinan berusaha menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha. Mendapatkan Izin Usaha berarti pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usahanya pada sistem OSS.
Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Diharapkan kemudahan perizinan ini dapat mendorong semangat UMKM untuk memulai usahanya.
Sumber : Kementerian Investasi/BKPM RI