Pengaduan sedikit belum tentu layanan berkualitas. Sebaliknya, pengaduan banyak belum tentu layanan buruk. "Pengaduan sedikit, mungkin karena sarana pengaduan tidak tersedia dengan baik, atau masyarakat bingung mau mengadu kemana, atau caranya mengadu bagaimana," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Agung Kurniawan, S.IP, M.Si, saat menjadi pembicara dalam diskusi "Bagaimana Mengelola Pengaduan Masyarakat," di Hotel Pesonna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (3/5).
Oleh karena itu, kata Agung Kurniawan, sarana dan saluran pengaduan harus disiapkan oleh unit pelayanan publik. Tempat yang memadai dan representatif, komputer dan perlengkapannya, formulir, sms, website, telepon, whatsapp, faximilie, kotak aduan dan meja aduan, termasuk ada petugas khusus yang melayani. Juga ada sarana sosialisasi, leaflet, spanduk, media sosial dan sebagainya.
Kegiatan diskusi panel yang diadakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY tersebut dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha, Diani Dinarsanti, SH dengan pembicara lainnya adalah Kepala DPMPT Bantul Ir. Sri Muryuwantini, MM dan Kepala Bidang Konsultasi dan Pengaduan DPMP Kota Yogyakarta Dodit Sugeng Murdowo, SH.
Para pembicara sepakat, bahwa pengaduan merupakan indikator partisipasi masyarakat. Jenis pengaduan, antara lain pelayanan tidak sesuai prosedur, pelanggaran kode etik dan disiplin petugas layanan publik, pelanggaran perizinan dan sebagainya.
Para peserta diskusi berasal dari kalangan lintas instansi seperti perizinan, Sat. Pol. PP, Bagian Hukum dan sebagainya. Para peserta sepakat untuk bersinergi dan bekerjasama mengelola pengaduan masyarakat sebaik-baiknya, sehingga pelayanan publik terselenggara sebagaimana mestinya.