Kulon Progo, 10 Agustus 2026 – Masyarakat Kulon Progo kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program “Bebas Denda” yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Program tersebut memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Program “Bebas Denda” berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Informasi mengenai program ini juga disampaikan kepada masyarakat dan pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulon Progo sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun denda diharapkan tidak melewatkan kesempatan ini dan segera memanfaatkannya sebelum program berakhir. Mari manfaatkan program “Bebas Denda”, tertib administrasi kendaraan, dan tunaikan kewajiban pajak untuk turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.