Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Layanan Mandiri di MPP Kulon Progo

Admin Web OPD
Berita
19 Mei 2022 00:00:00

Image Berita


Upaya untuk mendorong masyarakat mampu memproses perizinan secara mandiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo. Mulai saat ini, DPMPTSP Kulon Progo telah menyediakan layanan mandiri untuk mengurus proses perizinan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulon Progo, Jalan KH Ahmad Dahlan No 1, Wates, Kulon Progo.

Menurut Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kulon Progo, Saryono, penyediaan layanan mandiri tersebut untuk memudahkan masyarakat memahami proses perizinan.

“Selama ini banyak dari masyarakat yang mengajukan perizinan melalui petugas kami. Nah, dengan layanan ini, kami harap masyarakat berperan aktif. Apalagi untuk izin usaha dengan tingkat resiko rendah kan persyaratannya mudah sehingga kalau mau diproses secara mandiri bisa,” tuturnya.

Ditambahkan Saryono, dengan adanya layanan mandiri tersebut, masyarakat yang sudah memahami proses atau tahapan perizinan, bisa mengakses dari rumah atau kantor tempat bekerja. “Jadi kan bisa sekaligus praktik mengurus sendiri. Setelah dari sini kan pulang sudah paham karena pegang langsung sendiri,” imbuhnya.

Tak hanya untuk mengurus izin usaha melalui sistem online single submission (OSS), layanan mandiri tersebut terbuka untuk layanan perizinan yang lain, baik izin usaha, non berusaha maupun lainnya.

“Kan banyak masyarakat yang belum paham mengurus izin. Nah, dengan adanya layanan mandiri ini masyarakat bisa tahu bahwa mengurus izin bisa dilakukan sendiri. Kami di sini mendampingi. Jadi jika ada kesulitan tetap kami bantu. Ketika masyarakat bisa melakukan sendiri, ya itu berarti sosialisasi sudah berjalan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ungkap Saryono. (PTSP)

 

Source: DPMPTSP Kulon Progo

WhatsApp Chat