Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

LAYANAN DPMPT VIA DARING

Admin Web OPD
Berita
02 April 2020 06:31:56

Image Berita


Menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kulon Progo No : 440/1276 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) di Kabupaten Kulon Progo dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID–19, maka sebagai upaya pencegahan resiko pendemi COVID-19 mulai tanggal 30 Maret 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo menginformasikan bahwa seluruh layanan DPMPT dilakukan secara online/daring.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan SIP MSi menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya dengan sungguh-sungguh melakukan segala tindakan preventif di lingkungan dinas seperti physicaldistancing baik itu oleh karyawan maupun pengunjung, penyemprotan disinfektan secara berkala, juga peraturan wajib cuci tangan dengan sabun dan menggunakan handsanitizer sebelum memasuki gedung, penggunaan masker dan lain-lain,namun mengingat penyebaran pendemi COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia yang semakin meluas dan juga adanya instruksi dari pemerintah daerah, maka DPMPT menindaklanjuti dengan menghentikan pelayanan secara tatap muka.

 

“Dengan berat hati kami harus menghentikan layanan secara langsung dan menggantinya dengan layanan secara online atau daring, tentunya hal ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” kata Agung. “Untuk layanan perizinan sendiri memang saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), aplikasi SiCantik dan juga SIMBG untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dari mulai permohonan, pengajuan persyaratan hingga proses penandatanganan dan terbitnya izin sudah bisa dilakukan secara online, sehingga insyaa Allah hal ini tidak akan terlalu menggangu pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” urai Agung. Kemudian untuk layanan DPMPT lainnya seperti misalnya konsultasi maka juga tetap dilayani baik secara online seperti e-mail, whatsapp, maupun melalui nomor telfon yang telah disebutkan di dalam pengumuman.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang memiliki ketugasan dalam bidang layanan publik dimana merupakan tempat bertemu dan berkumpulknya orang-orang dalam jumlah banyak dan berganti-ganti memang merupakan salah satu lokasi yang cukup rawan penyebaran COVID-19, dengan adanya kebijakan ini Agung berharap dapat meminimalisir dampak negatif corona. Masyarakat tetap dapat menerima layanan dengan optimal dan segenap karyawan juga tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dengan tenang tanpa kekhawatiran yang berlebih seperti halnya ketika harus memberikan layanan langsung seperti sebelumnya.

Source: DPMPT KP

WhatsApp Chat