Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

KUNKER BPJS KETENAGAKERJAAN

Admin Web OPD
Berita
10 Desember 2019 00:00:00

Image Berita


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai memiliki kepedulian (awarenes) tinggi dan citra positif terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dianugerahi penghargaan Paritrana dua kali berturut-turut yaitu 2018 dan 2019.

Penghargaan tersebut digagas Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Paritrana dalam bahasa Sansekerta artinya perlindungan. Tujuan pemberian penghargaan ini untuk meningkatkan kepedulian dan citra positif program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Program ini juga untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). “Hal ini agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Kholid, selaku pimpinan rombongan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/12).

Adapun jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan di wilayah Jawa tengah sampai dengan Juni 2019 mencapai 1,7 juta tenaga kerja formal (penerima upah), 303.337 tenaga kerja informal (bukan penerima upah) dan 423.930 tenaga kerja jasa konstruksi. Sementara itu jumlah perusahaan/badan usaha yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan mencapai 63.591 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes dalam sambutan kunjungan kerja tersebut, menegaskan pentingnya dukungan untuk meningkatkan cakupan perluasan dan kepatuhan kepesertaan melalui regulasi, forum komunikasi dan koordinasi fungsional, serta sosialisasi secara massif dan terukur kepada seluruh pihak terkait.

Kunjungan kerja yang dikoordinir oleh BPJS Ketenagakerjaan DIY tersebut diikuti unsur BPJS Ketenagakerjaan DIY, instansi perizinan dan ketenagakerjaan baik DIY maupun Kabupaten/Kota di DIY.

Salah satu peserta rombongan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo, Agung Kurniawan, S.IP, M.Si, dalam forum tersebut mendiskusikan tentang penerapan TMP2T atau Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi perusahaan yang tidak patuh atau melanggar ketentuan jaminan ketenagakerjaan. Selain itu, fihaknya juga menanyakan tentang bentuk kerjasama instansi perizinan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Agung Kurniawan menyatakan, “DPMPT Kulon Progo sudah meneken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan”.

Source: DPMPT KP

WhatsApp Chat