Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) telah diresmikan pada 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Hal tersebut membuat OSS-RBA hadir dengan wajah baru dan beberapa perubahan, dilansir dari akun Instagram oss.go.id berikut 3 prinsip dasar OSS-RBA yang wajib kita kenali.
Trust But Verify
Pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan, namun Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.
Transparan
Seluruh perizinan memiliki jangka waktu yang jelas yang tercantum dalam sistem OSS dan dapat dilacak prosesnya. Mengacu pada Pasal 211 PP 5/2021, OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sehingga pengawasan kegiatan usaha dilakukan secara transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terintegrasi
Prinsip yang dikedepankan pemerintah dalam menyederhanakan dan mengintegrasikan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan kepada instansi/lembaga terkait melalui layanan OSS. Sistem ini telah terpusat dan terintegrasi sehingga seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor dapat melakukan permohonan perizinannya melalui OSS-RBA.