Sebagai bentuk pengawasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo menjalankan kegiatan inspeksi lapangan. Kegiatan tersebut sekaligus merealisasikan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pedoman Pengawasan Perizinan Berusaha.
Kegiatan usaha yang dilakukan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Kulon Progo bergerak pada sektor perindustrian, khususnya industri furnitur dari kayu. Pada kegiatan inspeksi lapangan, DPMPTSP Kulon Progo melibatkan intansi teknis terkait guna melihat pemenuhan norma standar produk dan kirteria (NSPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan itu pula, kendala atau masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha diinvetarsasi baik oleh DPMPTSP Kulon Progo maupun intansi teknis terkait. Selain itu, perkembangan penanaman modal yang dilalui oleh pelaku usaha dicatat sebagai realisasi investasi.