Akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik (Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pasal 5 disebutkan bahwa penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya keselarasan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja.
Dalam konteks pemerintah, istilah akuntabilitas kinerja sudah tidak asing lagi didengar seiring dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi. Dikutip dari laman rbkunwas.menpan.go.id, dalam road map tersebut mengamanatkan 3 (tiga) sasaran utama reformasi birokrasi, yaitu (1) birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) birokrasi yang efektif dan efisien; serta (3) birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Akuntabilitas kinerja yang merupakan garda depan menuju good governance berkaitan dengan bagaimana instansi pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara untuk sebaik-baiknya pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set penyelengaraan birokrasi yang semula berorientasi kerja (output) menjadi berorientasi kinerja (outcome) merupakan titik berat dalam konsep akuntabilitas kinerja (rbkunwas.menpan.go.id).
Evaluasi implementasi SAKIP di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Telah dilaksanakan desk evaluasi implementasi SAKIP di Ruang Rapat Tritis Kompleks Pemerintah Daerah Kulon Progo oleh Inspektorat Daerah DIY pada Selasa (24/09/2019). Hasil dari penilaian tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu memperoleh nilai 84,40 (A).