Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

GOOD GOVERNANCE

Admin Web OPD
Artikel
31 Oktober 2019 14:42:07

Image Berita


Istilah governancetidak sama dengan government.Ganie-Rochman mengemukakan bahwa konsep "government" menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep "governance"melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Widodo : 2001).Paulus Effendi Lotulung mengemukakan bahwa "Konsep governancedalam masyarakat sering dirancukan dengan konsep government. Konsep governancelebih inklusif daripada government. Konsep
Governmentmenunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi
(Negara dan pemerintah). Konsep governancemelibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas".

Abdullah (2002) mengemukakan bahwa good governancesebagai suatu terminologi yang populer sejak awal tahun sembilan puluhan, seolah-olah formula yang baru diketemukan untuk terapi mekanisme pemerintahan suatu negara agar berjalan secara demokratis. Good governancedengan begitu saja disamaartikan dan telah menggeser terminologi lama, yaitu goodgovernment, yang dipandang tidak mujarab lagi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, good governancesesungguhnya bukanlah suatu formula yangbaru, melainkan suatu asas atau prinsip yang telah berusia ratusan tahun dan yang seharusnya menjadi sendi-sendi pemerintahan dalam negara demokrasi modern, yaitu bagaimana penyelenggaraan pemerintahan tersebut mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta membuka ruang bagi keterlibatan warga masyarakat.

G.H Addink (Budiseyowati) mengatakan bahwa konsep good governance dalam konteks pemerintahan adalah dalam rangka interaksi suatu Pemerintah dan bangsanya. Oleh karenanya, Good Governance merepresentasikan beberapa hal, seperti antara lain :
1. Hak-Hak Fundamental,
2. Efektifitas Dan Transparansi,
3. Akuntabilitas Pemerintah (Dalam Hal Masalah Keuangan , Dll), Dan
4. Pengembangan Aturan Hukum (Rule Of Law).

Government adalah salah satu aktor dalam governance. Aktor- aktor lain yang terlibat dalam governance bermacam - macam bergantung pada level government yang didiskusikan. Di dalam pemerintahan yang governance maka terjadilah atau dituntut adanya sinergi di antara ke tiga aktor yang ada, yaitu :
1. Pemerintah itu sendiri (Public),
2. Masyarakat (community atau civil society/masyarakat madani), dan
3. Pihak Swasta (private).
Menurut United Nation Development Program (UNDP) 4 , Good Governance memiliki 8 (delapan) karakteristik utama (Budiseyowati) yaitu :
1. Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakilikepentingannya.
2. Transparency
Dibangun atas dasar kebebasan arus informasi.
3. Rule Of Law
Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu terutama hukum untuk hak asasi manusia.
4. Resposiveness
Setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
5. Consensus Oriented
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan kebijakan maupun prosedur.
6. Equality
Semua warga negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness anf Efisiency
Proses-proses dan lembaga lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.

 

Source: DPMPT KP

WhatsApp Chat