DASAR HUKUM: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pembebasan bea masuk 2 tahun; atau langsung mengajukan permohonan 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan mesin hasil produksi lokal (min 30%).
Untuk industri yang memproduksi barang dan/atau jasa, termasuk:
1. Pariwisata dan Budaya
2. Transportasi Umum
3. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
4. Pertambangan
5. Konstruksi
6. Telekomunikasi
7. Pelabuhan
Persyaratan:
Impor mesin, barang dan bahan baku:
Belum diproduksi oleh perusahaan lokal.
Bila mesin lokal tersedia, namun belum dapat memenuhi kriteria mesin yang dipersyaratkan.
Bila mesin lokal tersedia, namun belum memenuhi jumlah mesin yang dibutuhkan.