Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

FASILITAS BEA MASUK

Admin Web OPD
Artikel
29 Oktober 2019 15:11:23

Image Berita


 

DASAR HUKUM: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

 

Pembebasan bea masuk 2 tahun; atau langsung mengajukan permohonan 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan mesin hasil produksi lokal (min 30%).

Untuk industri yang memproduksi barang dan/atau jasa, termasuk:

1. Pariwisata dan Budaya

2. Transportasi Umum

3. Pelayanan Kesehatan Masyarakat

4. Pertambangan

5. Konstruksi

6. Telekomunikasi

7. Pelabuhan

Persyaratan:

Impor mesin, barang dan bahan baku:

Belum diproduksi oleh perusahaan lokal.

Bila mesin lokal tersedia, namun belum dapat memenuhi kriteria mesin yang dipersyaratkan.

Bila mesin lokal tersedia, namun belum memenuhi jumlah mesin yang dibutuhkan.

 

 

Source: BKPM RI

WhatsApp Chat