Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan penyelengaraan pemerintahan, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.. Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan atau jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan public.
Tahun 2019 ini, Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan Evaluasi Zi di DIY pada tanggal 16-17 Oktober 2019 yang bertempat di Kantor Inspektorat DIY, Komplek Youth Center Jl. Kebonagung, Tlogoadi, Mlati Sleman.Dari Kabupaten Kulon Progo, untuk WBK diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Kecamatan Girimulyo. Untuk WBBM diwakili oleh RSUD Wates dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo ini terpilih untuk mewakili Kabupaten Kulon Progo dalam Evaluasi Zona Integritas, yaitu Pengajuan Unit Kerja Bepredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penata tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas.