Rabu (10/6) bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo dilaksanakan rapat koordinasi terkait aduan kegiatan pembuatan arang di wilayah Kecamatan Samigaluh, Kulon Progo, melalui aplikasi pengaduan pada 5 Mei 2020.
Sehubungan dengan adanya pelarangan sementara untuk melaksanakan perjalanan dinas dan berkumpul karena adanya wabah pandemic covid-19, maka aduan yang masuk pada awal bulan Mei ini baru ditindaklanjuti pada awal bulan Juni. Rakor menghadirkan kedua belah pihak yaitu pelapor dan pemilik usaha yang dilaporkan, Kalurahan Setempat, Kapanewon Samigaluh, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol-PP dan DPMPT.
Usaha pembakaran arang ini menimbulkan dampak asap pembakaran yang mengganggu sedikitnya 36 warga masyarakat dan lama hilangnya, meski sebelumnya telah disepakati untuk membuat cerobong asap yang sesuai standar, namun mengingat kondisi usaha yang masih bersifat mikro kecil ini, maka hingga saat ini belum mampu merealisasikannya, sehingga masyarakat menuntut pengusaha untuk segera memindahkan lokasi usahanya.
Hasil kesepakatan pada rakor ini adalah pihak Desa Setempat menjembatani dengan upaya mencarikan lokasi alternatif sebagai tempat relokasi usaha. Pemilik usaha sanggup untuk memindah lokasi usahanya dengan syarat ada akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat dan meminta waktu sekitar 2 bulan untuk menghabiskan bahan baku yang ada, yaitu sekitar 4 kali proses pembakaran lagi. Kesepakatan antara kedua belah pihak telah dicapai sehingga aduan dinyatakan tuntas.
Dalam kesempatan ini Kepala DPMPT, Agung Kurniawan, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait layanan di instansinya secara responsif dan mengakomodir segala masukan yang ada. “Sebagai instansi yang melayani layanan perizinan, tentunya terkadang kami harus menghadapi aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu atas jalannya sebuah usaha, dalam menangani hal ini tentunya kami akan berusaha untuk menjembatani dan membuat penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak, istilahnya sebisa mungkin win-win solution yang kita dapatkan,” urai Agung.
Selanjutnya, aduan yang kedua adalah aduan terkait bengkel las di wilayah Kecamatan Galur, Kulon Progo, yang masuk pada aplikasi pengaduan pada 8 Mei 2020. Tim dari DPMPT telah melakukan survei lokasi dan saat ini sudah tidak ada lagi aktifitas pengelasan di lokasi tersebut. Menurut pernyataan dari pihak terlapor, yaitu pemilik usaha las, yang juga dibenarkan oleh dukuh setempat menyatakan bahwa saat ini di lokasi yang dilaporkan hanya digunakan untuk menumpuk material dan sudah tidak digunakan untuk aktifitas mengelas yang dikeluhkan oleh warga di sekitarnya tersebut. Dengan demikian aduan yang kedua inipun dinyatakan telah selesai.