Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY tentang Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulon Progo, Senin (2/3).
Ketua Pansus, Arif Setiadi SIP mengatakan, MPP sebagai layanan publik yang terintegrasi merupakan salahsatu implementasi kemudahan berusaha dan percepatan perizinan.
"Insentif dan kemudahan penanaman modal ini menjadi daya tarik investor mau datang untuk menjalankan usaha, sehingga tenaga kerja terserap dan pendapatan masyarakat meningkat," kata Arif Setiadi yang hadir bersama delapan anggota DPRD DIY tersebut.
Kulon Progo dipilih sebagai lokasi kunjungan, selain karena sudah memiliki MPP, sudah menerapkan Perda Kulon progo Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kunjungan anggota Pansus, didampingi Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Drs. Arief Hidayat, MSi.
Dalam kesempatan diskusi, anggota Pansus Novida Kartika Hadi ST, menegaskan agar prioritas pembangunan pariwisata, kawasan industri dan aerotropolis harus mendapat dukungan pemerintah daerah, untuk mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
"Kemudahan di sini adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanam modal dalam rangka mendorong penungkatan penanaman modal di daerah," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sedangkan anggota Pansus dari Partai Golkar, Drs. H. Suwardi menyatakan ke depan Kulon Progo diperkirakan menjadi primadona pembangunan di DIY. "Pemerintah dan masyarakat harus siap, investor dilayani sebaik-baiknya karena mengangkat pertumbuhan ekonomi," tegasnya, sambil menambahkan pihaknya mengapresiasi MPP yang saat kunjungan disesaki oleh masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan publik, seperti SIM, paspor, pajak, taspen, perbankan dan sebagainya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Agung Kurniawan SIP MSi menjelaskan tahun 2019 terdapat 30 investor tracking atau kunjungan pelaku usaha yang difasilitasi oleh DPMPT Kulon Progo dan menyatakan minat berinvestasi di Kulon Progo. Dari tiga puluh perusahaan tersebut yang merealisasikan usahanya sampai perijinan sebayak 18 investor.
Agung Kurniawan menegaskan, terkait insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis insentif yang dapat diberikan pemerintah antara lain pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian data stimulan, serta pemberian bantuan modal.
Pemda, kata Agung Kurniawan berusaha memberikan kemudahan penanaman modal, seperti penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, percepatan perijinan dan sebagainya.
Untuk mendapatkan insentif melalui penilaian dengan 14 skoring. Agung Kurniawan menjelaskan insentif pernah diberikan kepada pelaku usaha tahun 2017 dengan pengurangan pembayaran pajak daerah sebesar sepuluh persen.