Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo Saryono, SSTP, MPSSp Jumat (10/07) menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis bangunan gedung untuk perdagangan di daerah Beji Wates Kulon Progo.
Menurut Saryono, keberadaan IMB salah satunya adalah untuk menghindari terjadi konflik yang berkaitan dengan administrasi. Perizinan bangunan dilakukan agar bangunan mendapatkan kepastian, tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain. Sehingga apabila terjadi sesuatu akan memberikan perlindungan bagi pemohon izin.
Dengan penyerahan IMB ini juga diharapkan akan memberikan pengaruh baik kepada masyarakat untuk tertib mengurus IMB, serta mendorong masyarakat melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
DPMPT Kulon Progo sampai dengan Semester 2 tahun 2020 saat ini telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan sebanyak 78 IMB yang beretribusi dan 9 IMB yang non retribusi dengan berbagai macam jenis bangunan. Jumlah tersebut jauh dari jumlah penerbitan IMB tahun lalu, diperkirakan hal ini karena masih dalam suasana pandemik covid 19, sehingga diharapkan memasuki masa new normal, masyarakat Kembali antusias mengurus perizinan di DPMPT, termasuk salah satunya IMB.
Kepala DPMPT Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan, S.IP M.Si mengatakan, Ketika ingin mendirikan bangunan, harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB agar bangunan yang didirikan aman karena sudah sesuai dengan peruntukan lahannya. Apabila nekat mendirikan bangunan tanpa membuat IMB, bangunan yang didirikan termasuk bangunan illegal, serta akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.