Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Cara Pengisian LKPM

Admin Web OPD
Artikel
19 Juni 2020 00:00:00

Image Berita


Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan kegiatan perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.

LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh perusahaan kepada BKPM. setiap tiga bulan sekali atau pertriwulan. Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui lkpmonline.bkpm.go.id.

Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha dalam Tahap Kontruksi ( Belum Komersial) :

  1. Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
  2. Pada menu LKPM pilih “Tahap kontruksi/Belum komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
  3. Klik izin yang akan dilaporkan. Lalu klik lanjut.
  4. Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Masuk pada kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab melakukan pengisian LKPM lalu klik kirim LKPM.
  6. Untum melihat status LKPM dapat di cek di menu pencarian LKPM di beranda.

Pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha yang sudah tahap produksi (Sudah Komersial) :

  1. Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
  2. Pada menu LKPM pilih “Tahap produksi sudah komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
  3. Klik izin yang akan dilaporkan. Pelaku usaha menyampaikan LKPM per-proyek dan klik lanjut.
  4. Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Diisi realisasi produk barang/jasa dan pemasaran selama periode pelaporan klik lanjut.
  6. Masukkan ke kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab mengisi LKPM lalu klik kirim LKPM dan periksa status LKPM di beranda.

 

Source: DPMPT KP

WhatsApp Chat