Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

BPMPT Gelar Workshop SKP

Admin Web OPD
Berita
22 Januari 2014 08:34:10

Image Berita


Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu menyelenggarakan workshop Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Senin, 20 Januari 2014 bertempat Ruang Rapat LPSE Lantai 2, Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo.  Bertindak sebagai narasumber Eko Nefoyanto, SIP dan Riyadi Sutapa, SIP dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara. 

Sasaran Kerja Pegawai  tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011  Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan  Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian  Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Sekretaris BPMPT Drs. SUWARNA, M.Si. menyatakan bahwa workhop ini merupakan respon terhadap diterapkannya SKP sebagai penganti  Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1979.

Workshop yang diikuti oleh seluruh jajaran struktural dan staf BPMPT ini juga mensimulasikan pengisian Formulir Sasaran Kerja PNS dan Formulir Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS. Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.

Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja selama satu tahun.

Source: Muh Rio Nisafa

WhatsApp Chat