Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Bimtek Pendampingan Hak Akses OSS RBA

Admin Web OPD
Berita
14 September 2021 00:00:00

Image Berita


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam rangka implementasi penyelenggaraan sistem tersebut di Kabupaten Kulon Progo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Hak Akses OSS RBA pada Senin (13/9/2021) di Joglo TP, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan SIP MSi, Kabid Pengawasan Data dan Informasi DPMPT Cahyono serta staf analis pelayanan DPMPT Hayunindra Bayu Tantular dengan moderator Kabid Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Saryono.

“Penggunaan hak akses di sistem OSS RBA ini merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha. Jadi kami memang harus benar-benar memberikan pendampingan kepada tim teknis agar pelayanan dalam penerbitan izin usaha berjalan lancar,” tutur Agung.

Dilanjutkan Agung, pembaruan sistem dari OSS 1.1 ke OSS RBA memang membutuhkan proses yang tidak mudah. “Termasuk saat ini sistem OSS RBA ini kan masih dalam adaptasi sehingga dari pengguna perlu mendapatkan pendampingan,” lanjutnya.

Terdapat 26 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari tim teknis di wilayah Kabupaten Kulon Progo. “Saat ini tim teknis ini punya peranan penting dalam proses kelancaran perizinan berusaha di sistem OSS RBA ini. Kami berharap melalui kegiatan bimtek ini memberikan kemudahan untuk proses perizinan,” sambung Kabid Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Saryono.

Sementara itu, staf analis pelayanan DPMPT Hayunindra Bayu Tantular menyampaikan paparan mengenai hak akses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses perizinan. “Banyak yang harus kita pelajari bersama dnegan sistem baru di OSS RBA ini. Jadi memang tugas perat ada di pengawasan izin yang sudah terbit. Namun ini sudah dibantu dengan sistem. Nah, tinggal kita sebagai SDM di perizinan ini yang perlu mempelajari sistem yang baru ini,” jelasnya.

Sedangkan Kabid Pengawasan Data dan Informasi Cahyono mengatakan bahwa proses pengawasan melibatkan tim teknis yang harus dikoordinir. “Kami dari DPMPT tidak bisa bergerak sendiri karena kewenangan perizinan maupun pengawasan juga ada di instansi lain,” katanya.

“Ini perlu kami koordinasikan dan butuh kerjasama, baik perizinan maupun pengawasan. Dari resiko usaha sebenarnya sudah dikelompokkan di sistem OSS RBA, tergantung kita yang melakukan pencermatan,” imbuh Cahyono.

Source: DPMPT Kulon Progo

WhatsApp Chat