Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Sosialisasi LKPM Online

Admin Web OPD
Berita
15 Januari 2020 00:00:00

Image Berita


                  Para investor baru ataupun lama di Kabupaten Kulon Progo, harus memahami proses perizinan yang baru dengan sistem online.


Hal itu mengacu pada PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission).

Kepala DPMPT Kabupaten Kulon Progo, Agung Kurniawan, S.IP M.Si dalam sosialisasi LKPM Online Selasa (14/01)mengatakan perubahan sistem tersebut mengenai pengurusan izin usaha dari pre audit menjadi post audit yang dilakukan secara online.

DPMPT Kulon Progo ini mendampingi para pelaku usaha dalam pendaftaran perizinan secara online yang biasa di sebut OSS (Online Single Submission) dan pendampingan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Pertriwulannya," ujar Agung Kurniawan.

Kemudian, pelaku usaha memiliki kewajiban pemenuhan pelaporan dengan mekanisme LKPM online. Yang mana perkembangan usaha itu harus dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Menurutnya, dari situlah DPMPT Kulon Progo akan mengevaluasi dan menjadikan hal itu sebagai bahan dalam merumuskan kebijakan salah satunya, untuk kebijakan yang ramah investasi.

" Kita mengembangkan kebijakan yang ramah investasi. Kita menyederhanakan proses-proses perizinan untuk berusaha, untuk memberikan dukungan maksimal bagi pembangunan, pertumbuhan dan penyediaan lapangan kerja di Kabupaten Kulon Progo," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini LKPM Online sudah mulai diterapkan. Oleh karena itu DPMPT Kulon Progo terus menggalakkan itu dengan penyebarluasan informasi. Baik melalui sosialisasi, ataupun dengan informasi yang selalu tersebar di sosial media Instagram, Facebook, dan Twitter.

Source: dpmpt KP

WhatsApp Chat